Kenali Istilah yang Sering Digunakan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID 19

Virus Corona adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas, dengan masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Tanda-tanda dan gejala klinis yang dilaporkan pada sebagian besar kasus adalah demam, dengan beberapa kasus mengalami kesulitan bernapas, dan hasil rontgen menunjukkan infiltrat pneumonia luas di kedua paru.

Dalam upaya melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID 19, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID 19, didalamnya terdappat beberapa istilah yang sering digunakan, yaitu:

  • ODP ( Orang Dalam Pemantauan )
    • Orang yang mengalami demam (≥380C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk
    • Pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal
    • Pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.
  • PDP ( Pasien Dalam Pengawasan )
    • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) disertai gejala penyakit pernapasan
    • Pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal
    • Pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19
    • Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit
  • OTG ( Orang Tanpa Gejala )
    • Orang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19.
    • Orang tanpa gejala (OTG) merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19
  • Kontak Erat
    • Orang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala
  • Kasus Konfirmasi
    • Pasien yang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan tes positif melalui pemeriksaan PCR

 

Sumber : PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) REVISI KE-4