Berantas Sarang Nyamuk Dengan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 1501 Tahun 2015 salah satu jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah terutama di saat musim penghujan tiba adalah penyakit DBD.

Demam Berdarah dengue (DBD) adalah salah satu  bentuk penyakit arbovirus yang artinya penyakit yang disebabkan oleh virus dan ditularkan oleh arthropoda. Penyakit ini ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes. Jenis aedes yang sering berperan dalm penulatran DBD di Indonesia adalah Aedes Aegepty.

Salah satu strategi pengendalian DBD yang paling direkomendasikan terutama kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat adalah Pemberantasan Sarang Nyamuk 3M Plus melalui Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (1R1J). Gerakan 1R1J merupakan gerakan yang bersifat nasional. Gerakan ini mengandung arti bahwa setiap bangunan harus memiliki 1 (satu) orang pengawas dalam kegiatan pemberantasan sarang nyamuk 3M Plus. Bangunan dalam hal ini tidak hanya bangunan rumah tinggal, namun termasuk sekolah, perkantoran, tempat ibadah, pasar, pelabuhan, dan lain sebagainya.

Kegiatan PSN 3M Plus meliputi kegiatan Menguras, Menutup, Mendaur Ulang, dan Kegiatan Plus.

  • Menguras dan menyikat dinidng tempat tempat penampungan air, seperti bak mandi/WC, Drum, dan sebagainya secara rutin minimal 1 minggu sekali
  • Menutup rapat-rapat tempat penampungan air (gentong air, tempayan, tangki air, drum)
  • Menyingkirkan atau mendaur ulang barang barang beas yang dapat menampung air hujan

Kegiatan Plus lainnya yang dapat dilakukan sebagai contoh:

  • Menanam tanaman yang dapat mengusir nyamuk di sekitar rumah atau bangunan
  • Memelihara ikan pemakan jentik pada tempat penampungan air yang sulit dikuras
  • Memasang ovitrap/larvitrap penangkap nyamuk di dalam maupun di luar rumah/bangunan.

Pada Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (1R1J), tugas seorang Jumantik atau Juru Pemantau Jentik bertugas untuk melakukan sosialisasi PSN 3M Plus kepada seluruh anggota keluarga/penghuni bangunan; memeriksa/memantau tempat perindukan nyamuk di dalam dan di luar rumah paling lambat  seminggu sekali; hasil pemantauan jentik dan pelaksanaan PSN 3 M Plus dicatat pada kartu jentik.

Di tengah Pandemi COVID 19, pencegahan penyakit DBD harus tetap dilaksanakan. Pencegahan DBD saat wabah COVID 19 yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Tetap melakukan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik dengan 3MPlus
  2. Pemberantasan sarang nyamuk di rumah dilakukan dengan penyemprotan (Indoor Spraying) dengan produk pestisida rumah tangga
  3. Segera lapor ke RT/RW/Kepala Dusun dan Puskesmas bila terdapat tanda dan gejala DBD.
  4. Gunakan masker, sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak apabila pergi ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan setiap kali melakukan aktifitas di luar rumah.
  5. Sampaikan kepada dokter atau petugas kesehatan apabila mempunyai riwayat kontak erat dengan pasien Covid 19 atau Riwayat kunjungan dari wilayah terjangkit Covid 19
  6. Bila hasil tes positif, tetap mematuhi anjuran dokter dan pelaksana penyelidik epidemiologi (PE)
  7. Fogging di area rumah

 

Dari berbagai sumber.